You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, KIP DKI Jakarta Laksanakan FGD IKIP
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Melalui FGD IKIP

Dalam rangka Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) IKIP di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, DKI Jakarta dijadikan sebagai barometer oleh provinsi-provinsi se-Indonesia dengan dibuktikan oleh objektivitas dalam penilaian dan data-data,

FGD IKIP dihadiri oleh kelompok kerja (Pokja) DKI Jakarta yang beranggotakan lima komisioner KI DKI Jakarta, yaitu Harry Ara Hutabarat, Harminus, Arya Sandhiyudha, Nelvia Gustina dan Aang Muhdi Gozali serta dua anggota POKJA Eksternal KI DKI Jakarta, yaitu Herry Hermawan dan Abdul Rahman Ma’mun.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik bertujuan memotret dan melihat secara luas pelaksanaan dari Keterbukaan Informasi Publik yang hasilnya bisa memberikan manfaat atau tidak kepada publik dengan metodologi yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, lanjutnya, di FGD IKIP dihadiri pula tim ahli yang beranggotakan lima ahli di bidang keterbukaan informasi publik. Dalam metodologi penyusunan IKIP terdapat tiga indikator, yaitu politik, ekonomi dan hukum untuk melihat Keterbukaan Informasi Publik yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tes GeNose C19 Diterapkan Bagi Peserta FGD Pokja IKIP 2021

"Dalam hal ini, DKI Jakarta dijadikan sebagai barometer oleh provinsi-provinsi se-Indonesia dengan dibuktikan oleh objektivitas dalam penilaian dan data-data," ujar Gede Narayana dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Rabu (28/4).

Sebagai informasi, IKIP merupakan program prioritas Komisi Informasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Sebelumnya telah dilakukan uji publik terhadap pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner kepada 16 responden terpilih yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi pelaku usaha, CSO dan badan publik. Kemudian dilakukan pembobotan nilai indikator oleh para ahli dan juga melaksanakan empat Bimbingan Teknis Regional kepada seluruh Pokja Daerah di Indonesia. Setelah melaksanakan beberapa tahapan tersebut, untuk mencapai target tersusunnya IKIP di seluruh Indonesia, maka dilaksanakan FGD serentak selama April 2021 di 34 Provinsi termasuk Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Pokja DKI, Harry Ara Hutabarat menambahkan, pihaknya berupaya melaksanakan wawancara dengan objektif kepada informan ahli. Sejak awal pihaknya sudah menentukan informan ahli secara objektif dan profesional dari unsur masyarakat, badan publik dan pelaku usaha. Oleh karena itu, IKIP ini menjadi sangat penting karena bukan hanya melihat dari badan publiknya saja melainkan lebih komprehensif melihat Jakarta ke depannya.

"Kita semua berharap ada perbaikan-perbaikan kebijakan sehingga tidak hanya selesai di tahapan scoring tetapi ada tindak lanjutnya setelah ini untuk Jakarta yang semakin terbuka informasi publiknya," katanya.

Harry menjelaskan, informan ahli Pokja DKI Jakarta berjumlah sembilan orang yang merepresentasikan tiga unsur, yaitu badan publik, publik atau masyarakat dan pelaku usaha. Kehadiran informan ahli Pokja DKI Jakarta diharapkan dapat menggali, memperkaya dan mendiskusikan terkait implementasi Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta sehingga menghasilkan output berupa nilai IKIP yang objektif.

Sebelumnya Pokja DKI Jakarta telah melaksanakan wawancara kepada sembilan informan ahli dengan kuesioner yang terdiri dari 20 indikator pertanyaan, yaitu:

1. Kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut,

2. Akses atas informasi dan diseminasi informasi badan publik,

3. Ketersediaan informasi yang akurat, jelas/terpercaya,

4. Partisipasi publik,

5. Literasi publik atas hak keterbukaan informasi,

6. Proposionalitas pembatasan keterbukaan informasi, berbiaya ringan dan cepat untuk mendapatkan informasi,

7. Tata kelola informasi badan publik,

8. Dukungan anggaran bagi pengelolaan informasi publik,

9. Kemanfaatan informasi bagi publik,

10. Keberagaman kepemilikan media,

11. Keberpihakan media pada keterbukaan informasi,

12. Jaminan hukum terhadap akses atas informasi publik,

13. Transparansi,

14. Jaminan hukum terhadap akses atas informasi publik,

15. Kebebasan menyebarluaskan informasi,

16. Perlindungan bagi pemohon informasi publik,

17. Kebebasan dari penyalahgunaan informasi,

18. Perlindungan hukum bagi whistleblower,

19. Kepatuhan menjalankan UU KIP, dan

20. Ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara independen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati